Workshop Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Tax Center Polines yang merupakan salah satu unit kerja yang mendukung Kanwil DJP Jateng I dalam sosialisasi kebijakan fiskal yang berkaitan dengan Undang-undang Perpajakan beserta turunannya. Pada akhir tahun 2021 telah diundangkan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang Undang Perpajakan (UU HPP). Sehubungan dengan hal tersebut maka Tax Center Polines menyelenggarakan “Workshop Sosialisasi UU HPP bagi Koperasi dan UMKM”. Acara Workshop ini diselenggarakan pada hari senin, Tanggal 7 Maret 2022 pukul 08.00 s.d. 13.WIB bertempat di Ruang Gatotkaca Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah.

Acara Workshop ini diawali pemberian sambutan dari Ibu Dra. Ema Rachmawati, M.Hum. (Kepala Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah) dan sambutan  Direktur Politeknik Negeri Semarang Bapak Prof. Dr. Totok Prasetyo, B.Eng. (Hons), M.T., IPU., ACPE. Pembicara 1 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Ibu Dra. Ema Rachmawati, M.Hum. (Kepala Dinas) dengan Materi "Patuhkah Koperasi dan UKM terhadap pajak?" Pembicara 2. Ibu Rizky Keroshinta S.E., Akt., (Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I) dengan materi Apresiasi UU HPP bagi Koperasi dan UMKM, Pembicara 3 Bapak Dr. Jusmi Amid, S.E., M.Si., MBA., Akt., CA. (Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang) dengan materi Administrasi Perpajakan bagi Koperasi dan UMKM serta dengan Moderator Bapak Musyafa Al Farizi, S.E., M.Si. (Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang).

Acara Workshop ini dilaksanakan  memperhatikan Protokoler Covid 19, dengan pembatasan jumlah peserta offline sebanyak  25 UMKM saja, sedangkan sisanya berjumlah 250 UMKM lebih mengikuti lewat on line Zoom Meetng. Dengan mengikuti kegiatan dan pendampingan bagi Koperasi dan UMKM ini diharapkan mampu memberikan edukasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang Undang Perpajakan (UU HPP), Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lebih tertib Administrasi Perpajakan, serta pada akhirnya memberikan kontribusi kepada Negara melalui Pajak.